Hukum Riba (BUNGA BANK)



I.       PENDAHULUAN
Perbankan Islam modern didasarkan pada interpretasi tentang riba yang diterima oleh berbagai madzab fiqih tradisional. Dari decade 60-an dan seterusnya, pada teoritisi dan praktisi perbankan Islam telah bergumul dalam mewujudkan interpretasi ini dalam praktik. Kesuksesan mereka dalam usaha ini, bagaimanapun juga dapat dipertanyakan. Hal ini adalah upaya awal untuk mempertanyakan keshahihan interpretasi atas riba ini dan klaim-klaim yang dibuat dalam literature untuk kesuksesan penerapannya. Ini juga merupakan suatu upaya untuk menyoroti  penekanana sisi moral dan kemanusiaan yang diberikan oleh Al-Qur’an dan Sunnah menyangkut masalah riba dan sekaligus sebuah argument untuk mendukung pandangan bahwa penekanan seperti itu menjadi abash dalam perdebatan tentang riba dan perbankan Islam.
Persoalan baru dalam fiqih muamalah muncul ketika pengertian riba sebagaimana diterangkan di atas dihadapkan pada persoalan bunga bank. Disatu pihak, bunga bank terperangkap dalam kriteria riba, tetapi di sisi lain, bank mempunyai fungsi sosial yang besar, bahkan dapat dikatakan tanpa bank suatu negara akan hancur. Umat Islam termasuk umat Indonesia, sekarang ini sudah menjadi terbiasa hidup dengan sistem bunga, dan kadar ketergantungan mereka terhadap jasa-jasa bank tidak ada bedanya dengan umat-umat lain, tanpa ada perasaan risi bahwa itu sesuatu yang terpaksa atau darurat.
Banyak sekali orang yang menganggap proses BUNGA BANK itu sesuatu yang sama saja dengan jual beli, anggapan ini dikarenakan seseorang yang mungkin tidak memahami hakikat RIBA’ dengan benar, akhirnya mereka tersesat akibat tidak ada rasa ingin tahu hukum syari’at dalam perdagangan secara syar’i. Bisa jadi, mereka memilih tidak mau tahu atau pura-pura tidak tahu dan tidak mau bertanya kepada para Ulama’, sebab dianggap akan merepotkan dirinya sendiri.
Dalam makalah ini akan mengangkat sebuah kasus tentang riba dan bunga bank dalam dunia perbankan.




II.    RUMUSAN MASALAH
Dari pendahuluan diatas, ada beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini, diatantaranya sebagai berikut:
1.      Bagaimana gambaran umum tentang riba (bunga bank) ?
2.      Bagaimana praktek bunga bank dalam perbankan?
3.      Apa dasar hukum riba (bunga bank)?

III.  PEMBAHASAN
A.     Gambaran Umum Riba (Bunga Bank)
1.         Pengertian Riba
Riba berasal dari bahasa Arab yaitu Ziyadah bermakna tambahan, dalam pengertian lain riba juga berarti tumbuh dan membesar.[1]
Menurut terminologi syara’, para ulama fiqh sependapat bahwa riba adalah tambahan atas sejumlah pinjaman ketika pinjaman itu dibayarkan dalam tenggang waktu tertentu tanpa iwad.[2]
Riba mengandung 3 unsur; Pertama, kelebihan dari pokok pinjaman. Kedua, kelebihan pembayaran sebagai imbalan tempo pembayaran. Ketiga, jumlah tambahan yang disyaratkan di dalam transaksi.  Apabila terdapat transaksi yang mengandung 3 unsur ini, maka hal tersebut dinamakan riba.Riba merupakan suatu kelebihan atas modal, maka ia meliputi semua jenis pinjaman uang dengan mengenakan bunga yang banyak atau sedikit.    
2.      Macam-macam Riba
a.       Riba hutang piutang yang terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
·         Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (mubtaridh). 
·         Riba Jahiliyah, yaitu hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 
b.    Riba jual beli yang terbagi juga menjadi 2, yaitu:
·         Riba Fadhl yaitu  pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis “barang ribawi”.  
·         Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.[3]
3.      Bunga Bank Dalam Perbankan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bunga adalah balas jasa dengan penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu disetujui yang umumnya dinyatakan sebagai prosentase dari modal.
Dalam dunia ekonomi bunga lazim disebut dengan istilah “rente” juga dikenal dengan istilah “interest” dan oleh karena itu, maka istilah-istilah tersebut dipandang sebagai sinonim dari bunga. Adapun yang dimaksud dengan bunga ialah penggantian kerugian yang diterima oleh yang punya modal uang untuk menyerahkan penggunaan modal itu. Modal uang itu yang oleh orang lain dapat dipergunakan untuk keperluan produksi maupun konsumsi.[4]

B.     Praktek Riba Dalam Perbankan
Dalam dunia perbankan bunga dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang membeli atau menjadi produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (yang memperoleh pinjaman). Diantara kegiatan-kegiatan bank adalah:
a. Menerima pinjaman dan simpanan .
b. Mencari pinjaman kepada orang atau badan yang menentukan
c. Mengirim uang
d. Mempertukarkan mata uang
e. Mengeluarkan uang kertas.[5]
Di antara kegiatan-kegiatan yang menjadi pembahasan ialah bagian pertama dan kedua yaitu bagaimana pandangan Islam atau hukumnya tentang pelaksanaan menerima pinjaman dan memberikan pinjaman dengan menggunakan bunga. Apakah ini termasuk riba yang dilarang dalam agama Islam atau tidak. Adapun kegiatan-kegiatan lainnya tidak menjadi persoalan karena bank dalam masalah ini mendapat imbalan dari pelayanan yang diberikan. Dalam kegiatan perbankan sehari-hari terdapat 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabah, yaitu : 
a. Bunga Simpanan
Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang dibayarkan bank kepada nasabahnya. Sebagai contoh, bunga tabungan dan bunga deposito. 
b. Bunga Pinjaman 
Adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau bunga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Sebagai contoh, bunga kredit.
Dalam operasi perbankan konvensional sebagian besar ditentukan oleh kemampuannya dalam menghimpun dana masyarakat melalui pelayanan dan bunga yang menarik. Suatu bunga simpanan akan dikatakan menarik apabila: (1) Lebih tinggi dari tingkat inflasi, karena pada tingkat bunga yang paling rendah, dana yang disimpan nilainya akan habis dikikis inflasi.  
(2) Lebih tinggi dari tingkat bunga riil di luar negeri, karena pada tingkat bunga yang paling rendah dengan dianutnya sistem devisa bebas, dana-dana besar akan lebih menguntungkan untuk disimpan atau (diinvestasikan) di luar negeri, dan (3) Lebih bersaing di dalam negeri, karena penyimpan dana akan memilih bank yang paling tinggi menawarkan tingkat bunga simpanannya dan memberikan berbagai jenis bonus atau hadiah. Kemudian pada sisi penyaluran dana tingkat bunga simpanan itu ditambah dengan prosentase tertentu untuk spread yang terdiri dari: biaya operasional, cadangan kredit macet, cadangan wajib, dan profit marjin, dibebankan kepada peminjam dana. Artinya peminjam danalah yang sebenarnya membayar bunga simpanan dan spread bagi bank.Untuk menentukan besar kecilnya bunga simpanan dan pinjaman dipengaruhi oleh keduanya, artinya baik bunga simpanan maupun pinjaman saling mempengaruhi disamping pengaruh faktor-faktor lainnya.[6]

C.     Dasar Hukum Riba (Bunga Bank)
Hukum melakukan riba (bunga bank) adalah HARAM, sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah SWT :
3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
“padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA”  (Q.S.Al-Baqarah:275)[7]
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè?                        
“Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan RIBA’ dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Alloh agar kamu mendapat kemenangan” (Q.S.Ali Imran:130)
Ayat-ayat diatas adalah dasar hukum Qoth’i/nash Al-Qur’an (PENGHARAMAN RIBA/BUNGA BANK) yang tidak dapat dikompromikan lagi oleh siapapun, begitu juga para ulama’ dan mufassirin, semua sepakat atas haramnya riba/bunga bank, ulama’-ulama’ besar dunia sepaka dengan tegas terhadap bunga bank sebagai riba.[8]

IV.  KESIMPULAN
1)      Riba berasal dari bahasa Arab yaitu Ziyadah bermakna tambahan, sedangkan menurut istilah riba adalah tambahan atas sejumlah pinjaman ketika pinjaman itu dibayarkan dalam tenggang waktu tertentu tanpa iwad.
2)      Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (yang memperoleh pinjaman). Diantara kegiatan-kegiatan bank adalah:
a. Menerima pinjaman dan simpanan .
b. Mencari pinjaman kepada orang atau badan yang menentukan
c. Mengirim uang
d. Mempertukarkan mata uang
e. Mengeluarkan uang kertas.
3)   Hukum melakukan riba (bunga bank) adalah HARAM







V.     PENUTUP
Demikian makalah yang dapat pemakalah sampaikan. Pemakalah menyadari bahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu pemakalah mengharapakan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan kedepannya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Amin.

VI.  DAFTAR PUSTAKA

Bashori Alwi,FIQIH,Pena Nusantara,Jakarta:2006
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta:1997
Syabirin Harahap, bunga Uang dan Riba Dalam Hukum Islam, Jakarta: Pustak AlHusna,
Chuzaimah T. Yanggo ed, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Firdaus,  Jakarta: 2004