PERBEDAAN ANTARA PERBANDINGAN AGAMA DENGAN FILSAFAT AGAMA DAN TEOLOGI


       I.       PENDAHULUAN
Semua agama pada hakikatnya terbentuk berdasarkan wahyu dan tafsir terhadap wahyu itu. Sistematika pengetahuan agama dibangun diatas landasan argumantasi rasional dan pangalaman keagamaan yang bersumber dari wahyu dan membentuk batang tubuh pengetahuan.
Di dunia ini terdapat bermacam-macam agama, dan untuk mempelajari bermacam-macam agama tersebut kita harus mempelajari ilmu perbandingan agama. Dimana ilmu perbandingan agama tersebut bukan untuk mencari tahu agama mana yang paling benar, akan tetapi hanya untuk mempelajari/mengetahui perbedaan antara agama satu dengan agama yang lain.
Selain mempelajari tentang perbandingan agama kita juga perlu mempelajari filsafat agama. Hal ini di karenakan dalam filsafat agama, agamalah yang menjadi objek kajiannya.selain itu kita juga perlu untuk mengkaji teologi. Hal ini di karenakan antara ilmu perbandingan agama, filsafat agama, dan teologi sama-sama mengkaji masalah ketuhanan. Meskipun sama-sama mengkaji masalah ketuhanan, pada dasarnya antara ketiganya memiliki perbedaan.
Oleh sebab itu dalam makalah ini akan di bahas lebih lanjut mengenai pengertian perbandingan agama, filsafat agama, dan teologi, dan juga membahas tentang perbedaan antara ketiganya.
    II.       RUMUSAN MASALAH
Dari pendahuluan diatas, ada beberapa permasalan yang akan dibahas dalam makalah ini, diantaranya sebagai berikut:
a)      Apa pengertian perbandingan agama, filsafat agama dan juga teologi?
b)      Bagaimana perbedaan antara perbandingan agama , filsafat agama dan teologi?
 III.       PEMBAHASAN
A.      Pengertian Perbandingan Agama, Filsafat Agama dan juga Teologi
1)        Pengertian perbandingan agama
Ada beberapa pendapat mengenai makna dari perbandingan agama, Menurut Louis H. Jordan  perbandingan agama berarti ilmu yang membandingkan asal-usul, struktur dan ciri-ciri dari berbagai agama di dunia, dengan maksud untuk menentukan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaannya yang sebenarnya, sejauh mana hubungan antara satu agama dengan agama yang lain, dan superioritas dan inferioritas yang relatif apabila di anggap sebagai tipe-tipe.[1]
Sedangkan menurut Mukti Ali ilmu perbandingan agama adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha untuk memahami gejala-gejala keagamaan dari suatu kepercayaan (agama) dalam hubungannya dengan agama lain.[2]
Jadi makna dari perbandingan agama menurut pemakalah adalah suatu ilmu untuk mempelajari gejala-gejala keagamaan, antara satu agama dengan agama lain, akan tetapi bukan untuk mencari mana yang paling benar.
2)        Pengertian filsafat agama
Berbicara tentang filsafat agama berarti berbicara tentang kategori umum yang mencakup pluralitas penekanan. Artinya yaitu seorang filosof dapat mencurahkan energinya pada berbagai topik yang melibatkan agama dan ia masih disebut filosof agama. 
Jadi filsafat agama adalah suatu penyelidikan yang bersifat kritis tentang agama berdasarkan makna istilah-istilah, bahan bukti, dan prinsip-prinsip verifikasi. Filsafat agama dapat diperluas  atau dibatasi tergantung pada perhatian seorang filosof, dan satu-satunya batasan universal yang berlaku adalah sebagai berikut:
a.       Mengemukakan setidak-tidaknya salah satu dari persoalan yang menyangkut tentang persoalan keagamaan.
b.      Perlu dimulai dan tetap terikat dengan klaim-klaim dari manusia (positif dan negatif) yang berkenaan dengan pengalaman tentang apa yang suci, sakral, illahi, berkekuasaan, dan bernilai puncak, dan hakekat dari wujud yang mungkin dianggap memiliki sifat-sifat tersebut.[3]
Dalam filsafat agama, agama merupakan objek dari filsafat.  Objek filsafat agama tersebut tidak hanya persoalan-persoalan ketuhanan semata, tetapi juga sampai kepada persoalan-persoalan eskatologis. Persoalan eskatologis pada umumnya berbicara tentang hari kiamat dan hal-hal yang akan dialami manusia pada waktu itu, seperti persoalan keadilan Tuhan, penerimaan pahala dan siksa. Pentingnya persoalan eskatologis sebagai objek pembahasan  filsafat agama karena eskatologislah yang mendorong  orang bersemangat orang untuk menjalankan ajaran agamanya. Tanpa ada tanggung jawab terhadap amal perbuatannya keberadaan agama menjadi kurang menarik. Hidup sesudah mati inilah yang membuat pemeluknya menjadi tertarik kepada agama. Filsafat agama sebenarnya bukanlah langkah untuk menyelesaikan persoalan agama secara tuntas. Pembahasan filsafat agama hanya bertujuan untuk mengungkapkan argumen-argumen yang mereka kemukakan dan memberikan penilaian terhadap argumen tersebut dari segi logisnya.  
Filsafat agama dimulai dari orang-orang yang beragama, dan orang-orang yang beragama membawa pengalaman-pengalaman manusiawi yang dipahami dalam kaitannya dengan konsepsi seperti yang suci, illahi, sakral, memiliki kekuasaan. Tetapi setelah muncul pengalaman dan klaim tentang konsep-konsep tersebut maka dapat dipertanyakan persoalan tentang tujuan melakukan pembuktian dan mungkin perluasan dan penghubungan, pengalaman, dan klaim itu melalui cara-cara yang menyatukan eksistensi manusia. Sejak saat itu filsafat dimulai dengan sesuatu yang telah ada, yaitu pengalaman dan klaim dari manusia tetapi kemudian filsafat memiliki sesuatu yang penting berkenaan dengan bagaimana yang telah ada itu dapat dipahami.[4]
3)        Pengertian teologi
Sulit sekali untuk mengartikan pengertian teologi secara tepat, teologi terdiri dari dua kata “theos” dan “ology”. “theos” dalam bahasa Yunani berarti Tuhan, yang berkenaan dengan ketuhanan. Sedangkan “ology” di petik dari bahasa Yunani “logos” yang berarti percakapan, penilaian, pengkajian, penelitian yang dapat di pahami melalui pembicaraan dan pemikiran manusia.[5]
Selain itu teologi juga di artikan sebagai keseluruhan pengetahuan adi kodrati yang objektif lagi kritis dan yang disusun secara metodis, sistemis dan koheren; pengetahuan ini menyangkut hal-hal yang diimani sebagai wahyu Allah atau berkaitan dengan wahyu itu.[6]
Jadi teologi menurut pemakalah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan di mana di dalamnya berkaitan dengan tuhan, dan kebenaran di dapatkan berdasarkan wahyu dari Allah (di sesuiakan dengan agama masing-masing).
Pada masa Aquinus teologi memperluas cakupannya sehingga meliputi doktrin, etika spiritualitas, filsafat, peraturan-peraturan gereja, dan mistisisme. Pada saat itu teologi menjadi ratunya ilmu-ilmu meskipun sangat terkait dengan humanitas dan ilmu. Meskipun cakupan teologi itu luas, teologi itu sendiri berpusat pada tradisi kristen dan pada dasarnya berkaitan dengan tradisi kristen. Meskipun demikian dalam waktu yang panjang, tebuka jalan bagi munculnya teologi dari tradisi keagamaan lainnya, sehingga akhirnya muncul teologi yahudi, muslim, hindu, sikh dan seterusnya yang dapat dilihat sebagai teologi yang memiliki otentitasnya sendiri.
Adapun ciri-ciri teologi itu sendiri adalah:
a)      Selalu berkaitan denga tuhan
b)      Doktrin tetap menjadi elemen signifikan dalam memaknai teologi.
c)      Teologi sesungguhnya adalah aktifitas yang muncul dari keimanan dan penafsiran atas keimanan.[7]
B.       Perbedaan Antara Perbandingan Agama, Filsafat Agama Dan Teologi
Tema-tema pokok atau fundamental agama adalah juga merupakan objek kajian dalam teologi. Sementara, teologi adalah kajian yang sungguh-sungguh berbeda dengan filsafat agama. Untuk lebih memperjelas apa yang dimaksud dengan filsafat agama, kiranya perlu dijelaskan perbedaaan antara perbedaan perbandingan agama, filsafat agama dan teologi.
Ada beberapa Perbedaan antara perbandingan agama, filsafat agama da teologi di antaranya yaitu:
1.      Agama
Ø  Agama mempercayai akan adanya kebenaran dan khayalan dogma-dogma agama.
Ø  Perbandingan agama membahas perbandingan dari beberapa agama tetapi bukan untuk membenarkan atau menyalahkan.
Ø  Agama mendahulukan kepercayan dari pada pemikiran.
Ø  Agama adalah kebenaran yang bersumber dari wahyu Tuhan mengenai berbagai hal kehidupan manusia dengan lingkungannya.
2.      Filsafat agama
Ø  filsafat agama bermaksud menyatakan kebenaran atau ketidak benaran dasar-dasar agama.
Ø  filsafat agama tidak membahas dasar-dasar ajaran dari agama tertentu, tetapi dasar-dasar agama pada umumnya.
Ø  Filsafat mempercayakan sepenuhnya kekuatan daya pemikiran.
Ø  filsafat agama tidak terikat pada dasar-dasar agama tertentu.
3.      Teologi
Ø  teologi sudah menerima dasar ajaran agama sebagai kebenaran.
Ø  teologi membahas dasar-dasar ajaran agama tertentu. Misalnya teologi kristen, teologi muslim dsb.
Ø  Teologi berkaitan dengan tuhan dan kebenaran yang di terima berdasarkan wahyu Allah.
Ø  Teologi hanyalah sebatas upaya memberikan penjelasan atau interpretasi tentang dasar-dasar agama, atau upaya mencari legalitas rasional atas ajaran agama tertentu.[8]
 IV.       KESIMPULAN
1.      Perbandingan agama adalah ilmu yang membandingkan asal-usul, struktur dan ciri-ciri dari berbagai agama di dunia, dengan maksud untuk menentukan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaannya yang sebenarnya, sejauh mana hubungan antara satu agama dengan agama yang lain, dan superioritas dan inferioritas yang relatif apabila di anggap sebagai tipe-tipe.
2.      Filsafat agama adalah suatu penyelidikan yang bersifat kritis tentang agama berdasarkan makna istilah-istilah, bahan bukti, dan prinsip-prinsip verifikasi.
3.      Teologi adalah keseluruhan pengetahuan adi kodrati yang objektif lagi kritis dan yang disusun secara metodis, sistemis dan koheren; pengetahuan ini menyangkut hal-hal yang diimani sebagai wahyu Allah atau berkaitan dengan wahyu itu.
4.      Perbedaan antara perbandingan agama, filsafat agama dan teologi yaitu:
a)      Agama
Ø  Agama mempercayai akan adanya kebenaran dan khayalan dogma-dogma agama.
Ø  Perbandingan agama membahas perbandingan dari beberapa agama tetapi bukan untuk membenarkan atau menyalahkan.
Ø  Agama mendahulukan kepercayan dari pada pemikiran.
Ø  Agama adalah kebenaran yang bersumber dari wahyu Tuhan mengenai berbagai hal kehidupan manusia dengan lingkungannya.
b)      Filsafat agama
Ø  filsafat agama bermaksud menyatakan kebenaran atau ketidak benaran dasar-dasar agama.
Ø  filsafat agama tidak membahas dasar-dasar ajaran dari agama tertentu, tetapi dasar-dasar agama pada umumnya.
Ø  Filsafat mempercayakan sepenuhnya kekuatan daya pemikiran.
Ø  filsafat agama tidak terikat pada dasar-dasar agama tertentu.
c)      Teologi
Ø  teologi sudah menerima dasar ajaran agama sebagai kebenaran.
Ø  teologi membahas dasar-dasar ajaran agama tertentu. Misalnya teologi kristen, teologi muslim dsb.
Ø  Teologi berkaitan dengan tuhan dan kebenaran yang di terima berdasarkan wahyu Allah.
Ø  Teologi hanyalah sebatas upaya memberikan penjelasan atau interpretasi tentang dasar-dasar agama, atau upaya mencari legalitas rasional atas ajaran agama tertentu.

    V.       PENUTUP
Demikian makalah tang dapat kami sampaikan. Kami selaku pemakalah sadar bahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna pembenahan kedepannya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mukti, Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia, Mizam, Bandung, 1994
Connolly, Peter, Aneka Pendekatan Studi Agama, Lkis, Yogyakarta, 2002
Nico Syukur Dister OFM, Pengantar Teologi, Kanisius, Yogyakarta, 1990
Praja, Juhaya S, filsafat dan metodologi ilmu dalam islam, Teraju, Jakarta, 2002
Roth, John K, Persoalan-Persoalan Filsafat Agama, pustaka pelajar, Yogyakarta, 2003




[1] Mukti Ali, Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia, Mizam, Bandung, 1994, hal.14
[3] John K. Roth, Persoalan-Persoalan Filsafat Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003, hal. 10-11
[4] Ibid, hal. 12
[5] Juhaya S. Praja, Filsafat Dan Metodologi Ilmu Dalam Islam, Teraju, Jakarta, 2002, hal. 41-42
[6]  Nico Syukur Dister OFM, Pengantar Teologi, Kanisius, Yogyakarta, 1990, hal. 29
[7] Peter Connolly, Aneka Pendekatan Studi Agama, Lkis, Yogyakarta, 2002, hal. 318-319

MASAIL FIQHIYAH DALAM KONTEKS IBADAH DAN DASAR HUKUMNYA (Ta’adud Al-Jum’at)


A.    Pendahuluan
Kondisi peribadatan umat Islam dari masa ke masa telah banyak mengalami kemajuan dibidang sarana dan prasarana. Meskipun, dalam segi kualitas banyak mengalami penurunan. Minimnya pengetahuan agama terkadang juga banyak menimbulkan masalah. Seperti yang terjadi dalam ritual sholat jum’at, dimana dalam setiap pelaksanaannya sering memunculkan beberapa fenomena menarik. Misalnya saja, aturan lokasi pelaksanaan sholat jum’at yang menurut sebagian kalangan harus terpusat disatu tempat.
Hal ini terkadang menimbulkan masalah disaat keadaan menurut sebagian masyarakat membuat lokasi alternatif. Mungkin anggapan mereka hal itulah yang terbaik, dengan alasan kondisi pemukiman, kapasitas tempat peribadatan dan interaksi ditengah-tengah mereka adalah faktor-faktor potensial pemicu kejadian semacam itu. Tentunya persoalan ini perlu kita luruskan, sehingga ada kejelasan, apakah sholat jumat dibeberapa lokasi mempunyai legalitas dalam syariat? Ataukah hal itu sekedar dispensasai pada saat faktor-faktor tertentu muncul ke permukaan?
Untuk mencari jawabannya, dalam makalah ini akan dibahas tentang hukum melaksanakan sholat jum’at lebih dari satu tempat (ta’adud al-jum’at), dan bagaimana penyelesaian tentang masalah tersebut.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian shalat  jum’at?
2.      Bagaimana dasar hukum mendirikan dua shalat jum’at dalam satu wilayah (Ta’adud Al-Jum’at)?
C.     Pembahasan
1.      Pengertian sholat Jum’at
Kata Al-Jum’at berasal dari  kata ijtima’. Ia disebut hari jum’at karena pada hari itu penciptaan Adam dihimpun dari air dan tanah.[1] Shalat jum’ah disyariatkan di Makkah pada malam Isro’. Namun saat itu belum dapat dikerjakan karena waktu itu pemeluk Agama Islam masih sedikit belum ada empat puluh orang, sehingga tidak menetapi syarat sholat jum’at. Dan baru dikerjakan setelah beliau Nabi hijrah ke Madinah, dan pertama mengerjakannya adalah As’ad bin zuroroh bersama Mush’ab bin Umair, persisnya di Quba’.
Shalat Jum'at merupakan salah satu kewajiban umat Islam atas orang-orang pria yang beriman (mukmin), dewasa (baligh), merdeka, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang bepergian jauh (musafir). Oleh karena itu, orang-orang yang berkewajiban melaksanakan shalat Jum' at tidak boleh meninggalkannya. Agar shalat Jum'at dapat dilaksanakan dengan sempurna, maka Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman meninggalkan segala bentuk perdagangan atau pekerjaan lain yang dapat menghalang-halangi atau mengganggu pelaksanaan ibadah shalat Jum' at.
Perihal wajibnya shalat jum’at untuk setiap individu sudah menjadi kesepakatan kalangan fuqaha. Dasarnya, karena sholat jum’at merupakan pengganti kewajiban lainnya, dalam hal ini ialah salat Zhuhur. Disamping itu karena firman Allah (QS. Al-jumu’ah: 9)
  
 تَعْلَمُونَ كُنتُمْ إِن خَيْرٌ ذَلِكُمْ اْلبَيْعَ وَذَرُوا اللهِ ذِكْرِ إِلَى فَاسْعَوْا  الْجُمْعَةِ يَوْمِ مِن لِلصَّلاَةِ  نُودِيَ إِذَ ءَآمَنُوا يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ
     
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”( QS. Al-jumu’ah: 9)
Disamping itu, ada sabda Nabi Saw:
عن عبد الله بن عُمَرَ وأبى هريرة رضي الله عنهما أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللهِ صلعم يقول على أعوادمنبره: لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ اْلجُمُعُاتِ أَوْلَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَي قُلُوبِهِمْ. (أخرجه مسلم والنساءي)
“hendaklah khalayak menghentikan pembangkangannya terhadap shalat jum’at, atau Allah (perlu)mengunci hati mereka.” (HR. Muslim dan nasai)[2]

          Hadist riwayat imam muslim dari Abdullah Ibn Mas’ud:
عن عبد الله بن مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ أنَّ النَّبِيَّ صلعم قَالَ لِقَوْمٍ يَتَخَلَّفُوْنَ عَنِ الْجُمْعَةِ: لَقدْ هَممْتُ أَنْ اَمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ، ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَ رِجَالٍ يَتخلَّفُوْنَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيوْتَهُمْ (رواه مسلم، انظر صحيح مسلم، الجزء الاول، بيروت: دار الكفر، ١٩٩٣، ص:. ٩٢(
“ Nabi Saw berkata kepada kaum yang meninggalkan shalat jum’at: ‘saya sudah berniat untuk memerintahkan seorang laki-laki agar menjadi imam shalat, kmudian saya akan membakar rumah oran-orang yang meninggalkan shalat jum’at.”[3]

Hadis Thariq bin Syihab dari Nabi Saw, beliau bersabda:
 الجُمْعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلى كُلِّ مُسْلِمٍ إِلَّا أَرْبَعةٌ عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ اَمْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيْضٌ
“Shlat jum’at adalah hak yang wajib atas setiap orang muslim kecuali atas empat orang: budak belian, wanita, anak-anak, atau orang sakit.”[4]
Syarat wajib shalat jum’at ada tujuh:
1.      Beragama islam
2.      Baligh
3.      Berakal
4.      Merdeka
5.      Sehat bermukim
6.      Laik-laki
Sedangkan syarat pelaksanaannya adalah:
1.      Dikerjakan pada waktu zhuhur
2.      Didirikan di tengah-tengah pemukiman, baik dalam kota (misrho), desa (balad), atau dukuh (quryah)
3.      Dikerjakan dengan berjamaah minimal 40 orang
4.      Didahului dua khutbah.[5]

2.      Hukum pelaksanaan ta’adud Al-Jum’at
Ta’adud Al-Jum’at sebagai istilah pelaksanaan sholat jum’at lebih dari satu tempat dalam satu balad atau qaryah, merupakan permasalahan yang diakibatkan kondisi yang serba kompleks. Mulai dari percekcokan, kapasitas tempat, jarak, jaminan keamanan, cuaca, hingga luasnya batas teritorial satu balad atau qaryah bisa menjadi faktor pemicu terjadinya ta’adud al jum’at.
Menyikapi perkembangan diatas, mayoritas ulama secara tegas menghukumi wajib melakukan sholat jum’at di satu tempat dalam sebuah balad atau qaryah. Al- Syafi’i dalam hal ini berpendapat bahwa sholat jum’at jelas tidak diperkenankan lebih dari satu tempat, baik ada hajat (faktor yang mendesak) ataupun tidak. Namun istinbath dari ulama Syafi’iyyah dalam permasalahan ini akhirnya bervariasi sebagian memperbolehkan dengan batasan hajat tertentu dan yang lain tegas mengatakan tidak diperbolehkan dengan mendasarkan pada pendapatnya pada nash sharih (statement tegas) dari Al-Syafi’i.
Ta’addud jum’at berbeda dengan jum’atan dua shif/angkatan atau lebih (insya-ul jum’ah ba’da jum’ah). Ta’adud jum’ah ialah berbilangnya penyelenggaraan jamaah jum’at dalam satu masa di suatu tempat, dan hukumnya boleh dengan syarat-syarat tertentu. Sebagaimana keputusan mukhtamar NU di situ bondo, November 1984, dalam masalah nomor 359.[6] Sementara Jum’atan dua Shif/angkatan atau lebih (Insya-ul Jum’ah ba’da Jum’ah) adalah penyelenggaraan Shalat Jum’ah lebih dari satu di suatu tempat, atau  menyelenggarakan Shalat Jum’at secara bergantian ( bertahap), karena terbatasnya kapasitas tempat, atau karena alasan lain. Hukumnya tidak sah.
Hal-hal Yang Membolehkah Ta’addud Jum’at
Hal-hal yang membolehkan ta’addud al jum’at, secara umum terangkum dalam satu kata, yaitu ‘usrul ijtima’ (sukar berkumpul) di tempat yang satu. Hal-hal yang bisa menyebabkan ‘usrul ijtima:
·         Tidak ada tempat yang memuat semua ahli jum’at dengan tanpa masyaqqah (kesukaran).
·         Ada konflik di antara mereka.
·         Daerah yang terlalu luas, sehingga orang yang berada di kawasan pesisir tidak akan sempat mencapai tempat pelaksanaan jum’at tepat waktu jika berangkat setelah terbit fajar.
Pendapat sebagian ulama mengenai Ta’addud jum’at diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu antara lain tercantum dalam kitab:
 القليوبي ج ١/ ص ١٧٧ : وَمِنْ جَوَازِهِ أَيْضًا وُقُوْعُ خِصَامٍ وَعَدَاوَةٍ بَيْنَ أَهْلِ جَانَبِيِ الْبَلْدَةِ وَإِنْ لم تَكُنْ مَشَقَّةً
(Al-Qalyuubi, I/ 177): Di antara sebab yang memperbolehkannya juga adalah terjadinya pertengkaran dan permusuhan antara dua kelompok di dalam satu desa, meskipun tidak ada kesulitan.

تنوير القلوب ص ١٨٦ : وَإِنْ تَعَدَّدَتِ الْحَاجَةُ فَجُمُعَةُ الْكُلِّ صَحِيْحَةُ، سَوَاءٌ وَقَعَ إِحْرَامُ الْأَءِمَّةُ مَعًا أَوْ مُرَتَّبًا.
(Tanwir al-qulub, hal 186): jika banyak kebutuhan yang tidak bisa dihindari maka shalat jum’at masing-masing kelompok tersebut sah, tidak peduli apakah takbiratul ihram masing-masing imam bersamaan atau berurutan.[7]

Para Ulama’ Syafi’i berpendapat, barang siapa yang ketinggalan Shalat Jum’at karena sesuatu uzur atau lainnya, maka di sunahkan untuk Shalat Zhuhur berjama’ah. (Al-Fiqh ‘Ala Madzahibul Arba’ah, juz I, hlm. 406)
Memperhatikan pelaksanaan Jum’at di masa Rasulullah SAW, di mana Shalat Jum’at hanya dilakukan di Masjid Nabawy padahal ada Masjid-masjid lain yang di lingkungan para shohabat untuk sholat lima waktu, juga memcermati makna syari’at dalam penegakan jum’at dan makna pelaksanaannya, yaitu untuk menyatukan kaum muslimin dan mendekat hubungan antara sesama mereka, dimana telah ada mesjid ditegakkan jum’at di sekitar kantor, serta memperhatikan bahwa Nabi SAW dan para shohabatnya tidak pernah melakukan jum’at di dalam perjalanan, bahkan hanya beliau lakukan di mesjid yang telah ditetapkan, maka seharusnya apa yang disebutkan dalam pertanyaan tidaklah terjadi dan seharusnya mereka menegakkan jum’at bersama kaum muslimin yang lainnya di mesjid yang telah ada.
Pada masa Rasulullah SAW Shalat Jum’at hanya dilaksanakan dalam satu masjid. Kemudian sejalan dengan meningkatnya jumlah pemeluk agama Islam sehingga tidak dapat ditampung dalam satu masjid, maka shalat Jum’ at dilaksanakan dalam beberapa masjid sesuai dengan kebutuhan. Kenyataan tidak bisa dipungkiri, setelah beberapa kurun ritual sholat jum’at hanya dilakukan disatu tempat, akhirnya muncul juga masyarakat yang melakukannya lebih dari satu tempat. Searah dimulainya adalah pada masa Dinasti Abbasiyyah, yaitu kurun antara pemerintahan Al-Rosyid sampai Al-Watsiq. Peristiwa itu terjadi di tahun 280 H, masa setelah 76 tahun wafatnya al-Syafi’i. [8]
Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah:
سَمِعَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ لَيَنْتَهَيِّنَ أَقْوَامٌ عَنْ وَدَ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنِ عُمَرَ وَأَبَا هُرَيْرَةَ       
                              (رواه مسلم)عِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لِيَكُونَنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ حَدَّثَاهُ أَنَّهُمَا                                             
Artinya:
“Hendaklah kaum muslimin (umat Islam) menghentikan kebiasaan mereka meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah akan menutup pintu hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lupa (kepada Allah SWT) “. (Nailul Authar Juz 3 halaman 226).
Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, dari sahabat Abu al- J a’ ad, sebagai berikut:
وَسَلَّمَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَنْ أَبِي الْجَعْدِ يَعْنِي الضَّمَرِيَّ وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ فِيْمَا زَعَمَ مُحَمَّدٌ بْنُ عُمْرٍ وَقَالَ قَالَ رَسُوْلُ (رواه الترمذي) تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّ
Artinya:
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, maka Allah SWT akan menutup pintu hatinya”.
Jika memungkinkan, shalat Jum’ at hanya dilaksanakan satu kali dalam satu masjid di setiap kota atau desa. Hal ini dimaksudkan untuk menghimpun umat Islam dalarn satu tempat sehingga dapat melaksanakan ibadah dengan khusyu’, menciptakan syi’ar Islam, memperkuat ukhuwwah Islamiyyah, memperkokoh persatuan dan kesatuan umat serta menumbuh kembangkan ruh at-ta’awun dalam jiwa mereka karena merasa sarna-sarna menjadi hamba Allah yang berkewajiban melaksanakan ibadah dan mengabdi kepada-Nya. Tapi jika tidak memungkinkan karena ada hajat (kebutuhan) seperti luasnya wilayah kota atau desa, sulitnya menghimpun umat Islam dalam satu masjid, sulitnya mempertemukan dua kelompok umat Islam yang saling bermusuhan, banyaknya jumlah jamaah jum’at sehingga tidak dapat ditampun dalam satu masjid, jauhnya jarak antara satu wilayah pemukiman umat Islam dengan pemukiman yang lain dan sebagainya, maka shalat Jum’at dapat dilaksanakan di beberapa masjid atau bangunan sesuai dengan kebutuhan (hajat).
D.  Analisis
Melihat perkembangan tata geografis saat ini, batas teritorial satu balad atau qaryah terkonsentrasi pada wilayah yang luas, yang kemudian terbagi-bagi menjadi wilayah-wilayah yang lebih kecil. Maka dari itu pelaksanan sholat jum’at  juga tidak hanya dilaksanaan dalam satu tempat (ta’dud al Jum’at), selain itu kapasitas tempat yang tidak memadai untuk menampung para jamaah, adanya jaminan keamanan, cuaca, juga menjadi faktor pemicu terjadinya hal tersebut. Ta’adud al jum’at boleh dilakukan apabila memang  ‘usrul ijtima’ (sukar berkumpul ) yang didasari oleh tidak adanya tempat yang memuat semua ahli jum’at dengan tanpa masyaqqah (kesukaran), ada konflik di antara mereka, daerah yang terlalu luas, sehingga orang yang berada di kawasan pesisir tidak akan sempat mencapai tempat pelaksanaan jum’at tepat waktu jika berangkat setelah terbit fajar.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Azzam, Abdul Aziz dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas. Fiqh Ibadah. Jakarta: Amzah. 2009.
Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid: Analisa Fiqih Para Mujtahid. Jakarta: Pustaka Amani. 2002.
Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa MUI . Jakarta: Erlangga. 2007.
Tim pembukuan MANHAJI. Paradigma Fiqh Masail Kontekstualisasi Hasil Bahtsul Masail. Kediri: MHM Lirboyo. 2005.
http://amrikhan.wordpress.com/2012/07/03/hukum-mendirikan-dua-shalat-jumat/
http://www.as-salafiyyah.com/2012/05/hal-hal-yang-membolehkah-taaddud jumat.html
http://multazam-einstein.blogspot.com/2013/01/hukum-shalat-jumaat-ke-2-bagi-karyawan.html