I. PENDAHULUAN
Perbankan Islam modern didasarkan pada interpretasi tentang riba
yang diterima oleh berbagai madzab fiqih tradisional. Dari decade 60-an dan
seterusnya, pada teoritisi dan praktisi perbankan Islam telah bergumul dalam
mewujudkan interpretasi ini dalam praktik. Kesuksesan mereka dalam usaha ini,
bagaimanapun juga dapat dipertanyakan. Hal ini adalah upaya awal untuk mempertanyakan
keshahihan interpretasi atas riba ini dan klaim-klaim yang dibuat dalam
literature untuk kesuksesan penerapannya. Ini juga merupakan suatu upaya untuk
menyoroti penekanana sisi moral dan
kemanusiaan yang diberikan oleh Al-Qur’an dan Sunnah menyangkut masalah riba
dan sekaligus sebuah argument untuk mendukung pandangan bahwa penekanan seperti
itu menjadi abash dalam perdebatan tentang riba dan perbankan Islam.
Persoalan baru dalam fiqih muamalah muncul ketika pengertian riba
sebagaimana diterangkan di atas dihadapkan pada persoalan bunga bank. Disatu
pihak, bunga bank terperangkap dalam kriteria riba, tetapi di sisi lain, bank
mempunyai fungsi sosial yang besar, bahkan dapat dikatakan tanpa bank suatu
negara akan hancur. Umat Islam termasuk umat Indonesia, sekarang ini sudah
menjadi terbiasa hidup dengan sistem bunga, dan kadar ketergantungan mereka
terhadap jasa-jasa bank tidak ada bedanya dengan umat-umat lain, tanpa ada
perasaan risi bahwa itu sesuatu yang terpaksa atau darurat.
Banyak sekali orang yang menganggap proses BUNGA BANK itu sesuatu
yang sama saja dengan jual beli, anggapan ini dikarenakan seseorang yang
mungkin tidak memahami hakikat RIBA’ dengan benar, akhirnya mereka tersesat
akibat tidak ada rasa ingin tahu hukum syari’at dalam perdagangan secara
syar’i. Bisa jadi, mereka memilih tidak mau tahu atau pura-pura tidak tahu dan
tidak mau bertanya kepada para Ulama’, sebab dianggap akan merepotkan dirinya
sendiri.
Dalam makalah ini akan mengangkat sebuah kasus tentang riba dan
bunga bank dalam dunia perbankan.
II. RUMUSAN
MASALAH
Dari pendahuluan diatas, ada beberapa permasalahan yang akan
dibahas dalam makalah ini, diatantaranya sebagai berikut:
1.
Bagaimana gambaran umum tentang riba (bunga bank) ?
2.
Bagaimana praktek bunga bank dalam perbankan?
3.
Apa dasar hukum riba (bunga bank)?
III. PEMBAHASAN
A.
Gambaran Umum Riba (Bunga Bank)
1.
Pengertian Riba
Riba berasal dari bahasa Arab yaitu Ziyadah bermakna
tambahan, dalam pengertian lain riba juga berarti tumbuh dan membesar.[1]
Menurut terminologi syara’, para ulama fiqh sependapat bahwa riba
adalah tambahan atas sejumlah pinjaman ketika pinjaman itu dibayarkan dalam
tenggang waktu tertentu tanpa iwad.[2]
Riba mengandung 3 unsur; Pertama, kelebihan dari
pokok pinjaman. Kedua, kelebihan pembayaran sebagai imbalan tempo
pembayaran. Ketiga, jumlah tambahan yang disyaratkan di dalam
transaksi. Apabila terdapat transaksi
yang mengandung 3 unsur ini, maka hal tersebut dinamakan riba.Riba merupakan
suatu kelebihan atas modal, maka ia meliputi semua jenis pinjaman uang dengan
mengenakan bunga yang banyak atau sedikit.
2.
Macam-macam Riba
a.
Riba hutang piutang yang terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
·
Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan
terhadap yang berhutang (mubtaridh).
·
Riba Jahiliyah, yaitu hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si
peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
b.
Riba jual beli yang terbagi juga menjadi 2, yaitu:
·
Riba Fadhl yaitu pertukaran antara
barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang
dipertukarkan termasuk dalam jenis “barang ribawi”.
·
Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi
dengan jenis barang ribawi lainnya.[3]
3.
Bunga
Bank Dalam Perbankan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bunga adalah balas jasa dengan
penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu disetujui yang umumnya
dinyatakan sebagai prosentase dari modal.
Dalam dunia ekonomi bunga lazim disebut dengan istilah “rente”
juga dikenal dengan istilah “interest” dan oleh karena itu, maka
istilah-istilah tersebut dipandang sebagai sinonim dari bunga. Adapun yang
dimaksud dengan bunga ialah penggantian kerugian yang diterima oleh yang punya
modal uang untuk menyerahkan penggunaan modal itu. Modal uang itu yang oleh
orang lain dapat dipergunakan untuk keperluan produksi maupun konsumsi.[4]
B. Praktek
Riba Dalam Perbankan
Dalam dunia perbankan bunga dapat diartikan sebagai balas jasa
yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang membeli atau menjadi produknya.
Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar oleh bank kepada
nasabah (yang memiliki simpanan) dan yang harus dibayar oleh nasabah kepada
bank (yang memperoleh pinjaman). Diantara kegiatan-kegiatan bank adalah:
a.
Menerima pinjaman dan simpanan .
b. Mencari
pinjaman kepada orang atau badan yang menentukan
c.
Mengirim uang
d.
Mempertukarkan mata uang
e.
Mengeluarkan uang kertas.[5]
Di antara kegiatan-kegiatan yang menjadi pembahasan ialah bagian
pertama dan kedua yaitu bagaimana pandangan Islam atau hukumnya tentang
pelaksanaan menerima pinjaman dan memberikan pinjaman dengan menggunakan bunga.
Apakah ini termasuk riba yang dilarang dalam agama Islam atau tidak. Adapun
kegiatan-kegiatan lainnya tidak menjadi persoalan karena bank dalam masalah ini
mendapat imbalan dari pelayanan yang diberikan. Dalam kegiatan perbankan
sehari-hari terdapat 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabah, yaitu :
a. Bunga
Simpanan
Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi
nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang
dibayarkan bank kepada nasabahnya. Sebagai contoh, bunga tabungan dan bunga
deposito.
b. Bunga Pinjaman
Adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau bunga yang
harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Sebagai contoh, bunga kredit.
Dalam operasi perbankan konvensional sebagian besar ditentukan
oleh kemampuannya dalam menghimpun dana masyarakat melalui pelayanan dan bunga
yang menarik. Suatu bunga simpanan akan dikatakan menarik apabila: (1) Lebih
tinggi dari tingkat inflasi, karena pada tingkat bunga yang paling rendah, dana
yang disimpan nilainya akan habis dikikis inflasi.
(2) Lebih
tinggi dari tingkat bunga riil di luar negeri, karena pada tingkat bunga yang
paling rendah dengan dianutnya sistem devisa bebas, dana-dana besar akan lebih
menguntungkan untuk disimpan atau (diinvestasikan) di luar negeri, dan (3)
Lebih bersaing di dalam negeri, karena penyimpan dana akan memilih bank yang
paling tinggi menawarkan tingkat bunga simpanannya dan memberikan berbagai
jenis bonus atau hadiah. Kemudian pada sisi penyaluran dana tingkat bunga
simpanan itu ditambah dengan prosentase tertentu untuk spread yang
terdiri dari: biaya operasional, cadangan kredit macet, cadangan wajib, dan
profit marjin, dibebankan kepada peminjam dana. Artinya peminjam danalah yang
sebenarnya membayar bunga simpanan dan spread bagi bank.Untuk menentukan
besar kecilnya bunga simpanan dan pinjaman dipengaruhi oleh keduanya, artinya
baik bunga simpanan maupun pinjaman saling mempengaruhi disamping pengaruh
faktor-faktor lainnya.[6]
C. Dasar
Hukum Riba (Bunga Bank)
Hukum melakukan riba (bunga bank) adalah HARAM, sebagaimana
yang tercantum dalam firman Allah SWT :
3 ¨@ymr&ur
ª!$#
yìøt7ø9$#
tP§ymur
(#4qt/Ìh9$#
4
“padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA” (Q.S.Al-Baqarah:275)[7]
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w
(#qè=à2ù's?
(##qt/Ìh9$#
$Zÿ»yèôÊr&
Zpxÿyè»ÒB
( (#qà)¨?$#ur
©!$#
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
“Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan RIBA’
dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Alloh agar kamu mendapat
kemenangan” (Q.S.Ali Imran:130)
Ayat-ayat diatas adalah dasar hukum
Qoth’i/nash Al-Qur’an (PENGHARAMAN RIBA/BUNGA BANK) yang tidak dapat
dikompromikan lagi oleh siapapun, begitu juga para ulama’ dan mufassirin, semua
sepakat atas haramnya riba/bunga bank, ulama’-ulama’ besar dunia sepaka dengan
tegas terhadap bunga bank sebagai riba.[8]
IV.
KESIMPULAN
1)
Riba berasal dari bahasa Arab yaitu Ziyadah bermakna
tambahan, sedangkan menurut istilah riba adalah tambahan atas sejumlah pinjaman
ketika pinjaman itu dibayarkan dalam tenggang waktu tertentu tanpa iwad.
2)
Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar oleh
bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan yang harus dibayar oleh
nasabah kepada bank (yang memperoleh pinjaman). Diantara kegiatan-kegiatan bank
adalah:
a. Menerima pinjaman dan simpanan .
b. Mencari pinjaman kepada orang atau badan yang menentukan
c. Mengirim uang
d. Mempertukarkan mata uang
e. Mengeluarkan uang kertas.
3) Hukum melakukan riba
(bunga bank) adalah HARAM
V. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat pemakalah sampaikan. Pemakalah
menyadari bahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu pemakalah mengharapakan
kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan kedepannya. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Amin.
VI.
DAFTAR PUSTAKA
Bashori Alwi,FIQIH,Pena Nusantara,Jakarta:2006
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, PT. Ichtiar
Baru Van Hoeve, Jakarta:1997
Syabirin Harahap, bunga Uang dan Riba
Dalam Hukum Islam, Jakarta: Pustak AlHusna,
Chuzaimah T. Yanggo ed, Problematika Hukum Islam
Kontemporer, Firdaus, Jakarta: 2004